Di era digital saat ini, autentikasi data menjadi kebutuhan dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik di pemerintahan. Dengan demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera menggunakan Sertifikat Elektronik untuk implementasi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang dapat digunakan seluruh Kepala atau sekretaris tiap OPD/unit kerja di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta Tri Hastono pada kegiatan 'Workshop Jaringan Komunikasi Sandi Internal Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2022', Senin (26/7) di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta.
Ia berharap tanda tangan elektronik menjadi wujud keamanan yang sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), telah mengamanahkan kepada seluruh pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menerapkan Elektronik Government, termasuk Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 142 tahun 2021 tentang Rencana Induk SPBE, juga telah mengakomodasi SPBE ke dalam infrastruktur Pemkot Yogyakarta.
Pemanfaatan sistem elektronik ini meningkat pesat dengan adanya pandemi Covid 19 melalui kebijakan Work From Home (WFH). Diberlakukannya tanda tangan elektronik ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan kota nyaman huni dan pusat pelayanan jasa yang berdaya saing kuat dan menuju kota Smart City.
''Harapannya dengan tanda tangan elektronik ini menjadi efektif, efisien, transparan, akuntabel dan partisipatif adalah kata kunci menjadikan Kota Yogyakarta sebagai Smart City," ujarnya.
Kegiatan ini diisi oleh narasumber Sandiman Muda pada Sesi Pengelolaan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sathia Nusaputra dengan tema Tata Kelola Keamanan Informasi diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pejabat struktural terkait manfaat tanda tangan elektronik dan implementasi tanda tangan elektronik pada tata kelola elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sementara itu Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Tri Haryanto mengatakan, penggunaan tanda tangan elektronik sudah diberlakukan di beberapa OPD/unit kerja, antara lain telah digunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai penggunaan tanda tangan elektronik yang sebelumnya menggunakan scan tanda tangan di e-office. Tanda tangan elektronik yang sudah terverifikasi oleh BSSN merupakan tanda tangan yang valid. Tanda tangan elektronik ini baru diberlakukan untuk beberapa dokumen terkait perizinan kependudukan dan persuratan," jelasnya. (Hes)