TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan dan penugasan urusan keistimewaan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
- pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan sistem informasi dan statistik;
- pemberian rekomendasi teknis di bidang pengembangan dan pembangunan sistem informasi pada Perangkat Daerah/Unit Kerja;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan infrastruktur telematika;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan persandian dan telekomunikasi;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengamanan informasi;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian telematika;
- pengoordinasian penyelenggaraan monitoring dan evaluasi konten reklame;
- pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
- pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;
- pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Sekretariat
Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
- pengoordinasian perencanaan program kerja pada Sekretariat;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan program kerja Sekretariat;
- membantu Kepala Dinas dalam pengoordinasian program kerja pada bidang dan seksi;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Dinas;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- pengoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Dinas;
- pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
- pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;
- pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Sekretariat;
- pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat;
- pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Sekretariat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang administrasi umum dan kepegawaian Dinas.
Untuk melaksanakan tugasnya, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
- pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Dinas;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan aset Dinas;
- pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;
- pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
- penyiapan bahan pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas;
- pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- fasilitasi pelaksanaan kehumasan, keprotokolan, publikasi dan dokumentasi Dinas;
- fasilitasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian. Subbagian Keuangan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang pengelolaan keuangan Dinas. Untuk melaksanakan tugasnya, Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
- penatausahaan keuangan Dinas;
- pengelolaan perbendaharaan Dinas;
- pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset Dinas;
- pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Dinas;
- penyusunan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
- pengelolaan kearsipan Subbagian Keuangan;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Subbagian Keuangan;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Keuangan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Subbagian. Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas. Untuk melaksanakan tugasnya Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Dinas;
- pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas dan budaya pemerintahan Dinas;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
- fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; h. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
- pengelolaan kearsipan pada Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pengordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan;
- pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan hubungan masyarakat dan publikasi;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan informasi;
- pengoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi konten reklame;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan
Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan layanan informasi publik dan pengaduan. Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan layanan informasi publik dan pengaduan;
- pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik dan pengaduan;
- pelaksanaan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
- pelaksanaan penguatan tata kelola keterbukaan informasi;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Seksi Humas dan Publikasi
Seksi Humas dan Publikasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Seksi Humas dan Publikasi dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Humas dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan hubungan masyarakat dan publikasi. Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Humas dan Publikasi mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Humas dan Publikasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait hubungan masyarakat dan publikasi;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunikasi publik;
- pelaksanaan pengelolaan media komunikasi publik;
- pelaksanaan fasilitasi publikasi melalui media komunikasi publik;
- penyiapan bahan dan penginformasian jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi Seksi Humas dan Publikasi;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Humas dan Publikasi;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Humas dan Publikasi;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Humas dan Publikasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Humas dan Publikasi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Seksi Pengelolaan Informasi
Seksi Pengelolaan Informasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Seksi Pengelolaan Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pengelolaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi.
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Pengelolaan Informasi mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Informasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan analisis informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan analisis dan penilaian opini dan aspirasi publik;
- pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
- penyusunan naskah sambutan dan pidato Walikota;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi konten reklame;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi Seksi Pengelolaan Informasi;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Pengelolaan Informasi;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Pengelolaan Informasi;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Pengelolaan Informasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Bidang Sistem Informasi dan Statistik
Bidang Sistem Informasi dan Statistik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sistem Informasi dan Statistik. Bidang Sistem Informasi dan Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Sistem Informasi dan Statistik mempunyai tugas tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan sistem informasi dan statistik. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Sistem Informasi dan Statistik mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Sistem Informasi dan Statistik;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan sistem informasi dan statistik;
- pengordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Sistem Informasi dan Statistik;
- pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan dan implementasi Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengembangan perangkat lunak;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan data dan statistik sektoral Daerah;
- pengoordinasian penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis di bidang pengembangan dan pembangunan sistem informasi pada Perangkat Daerah/Unit Kerja;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Sistem Informasi dan Statistik;
- pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Sistem Informasi dan Statistik;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Sistem Informasi dan Statistik;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Sistem Informasi dan Statistik;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Sistem Informasi dan Statistik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi
Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sistem Informasi dan Statistik. Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan perencanaan dan implementasi sistem informasi.
- Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan dan implementasi sistem informasi;
- penyusunan perencanaan analisa kebutuhan dan penilaian kelayakan kerjasama bidang sistem informasi;
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi implementasi sistem informasi;
- pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan fasilitasi koordinasi dan sinkronisasi implementasi dan pengelolaan teknologi informasi;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Perencanaan dan Implementasi Sistem Informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas
Seksi Pengembangan Perangkat Lunak
Seksi Pengembangan Perangkat Lunak berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sistem Informasi dan Statistik. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan pengembangan aplikasi perangkat lunak. Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Pengembangan Perangkat Lunak mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Pengembangan Perangkat Lunak;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengembangan aplikasi perangkat lunak Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan analisis desain sistem dan pengembangan aplikasi perangkat lunak Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pelatihan kepada instansi pengampu aplikasi perangkat lunak Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis di bidang pengembangan dan pembangunan sistem informasi pada Perangkat Daerah/Unit Kerja;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Pengembangan Perangkat Lunak;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Pengembangan Perangkat Lunak;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Pengembangan Perangkat Lunak;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Pengembangan Perangkat Lunak;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Pengembangan Perangkat Lunak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Seksi Data dan Statistik
Seksi Data dan Statistik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sistem Informasi dan Statistik. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Data dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan data dan statistik. Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Data dan Statistik mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Data dan Statistik;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan data dan statistik;
- penyusunan standar data dan metadata sektoral;
- pelaksanaan survey data tematik;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data;
- pelaksanaan pengelolaan data;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data;
- pelaksanaan metadata statistik sektoral;
- pelaksanaan integrasi data dan informasi spasial dan non spasial;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Data dan Statistik;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Data dan Statistik;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Data dan Statistik;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Data dan Statistik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Data dan Statistik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Bidang Infrastruktur Telematika
Bidang Infrastruktur Telematika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Infrastruktur Telematika dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Infrastruktur Telematika mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan infrastruktur telematika. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Infrastruktur Telematika mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Infrastruktur Telematika;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan infrastruktur telematika;
- pengordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Infrastruktur Telematika;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan infrastruktur jaringan teknologi informasi;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan infrastruktur pusat data;
- pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Infrastruktur Telematika;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Infrastruktur Telematika;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Infrastruktur Telematika;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Infrastruktur Telematika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi
Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Infrastruktur Telematika. Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan infrastruktur jaringan teknologi informasi. Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan infrastruktur jaringan teknologi informasi;
- pelaksanaan manajemen infrastruktur jaringan internet/intranet Pemerintah Daerah;
- penyusunan standarisasi dan rekomendasi perangkat keras teknologi informasi Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan kerjasama dan kemitraan pengembangan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Infrastruktur Jaringan Teknologi Informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Seksi Infrastruktur Pusat Data
Seksi Infrastruktur Pusat Data berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Infrastruktur Telematika. Seksi Infrastruktur Pusat Data dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Infrastruktur Pusat Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan pengelolaan infrastruktur pusat data. Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Infrastruktur Pusat Data mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Infrastruktur Pusat Data Pemerintah Daerah;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan infrastruktur pusat data Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan manajemen infrastruktur pusat data Pemerintah Daerah;
- pengelolaan perangkat keras pengakses pusat data;
- penyediaan infrastruktur pendukung pusat data Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Infrastruktur Pusat Data;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Infrastruktur Pusat Data;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Infrastruktur Pusat Data;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Infrastruktur Pusat Data;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Infrastruktur Pusat Data; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Bidang Persandian dan Telekomunikasi
Bidang Persandian dan Telekomunikasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Persandian dan Telekomunikasi dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Persandian dan Telekomunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan persandian dan telekomunikasi. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Persandian dan Telekomunikasi mempunyai fungsi:
- pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Persandian dan Telekomunikasi;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait Persandian dan Telekomunikasi;
- pengordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Persandian dan Telekomunikasi;
- pengoordinasian penyelenggaraan operasional sarana prasarana persandian dan telekomunikasi;
- pengoordinasian penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian persandian dan telekomunikasi;
- pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang komunikasi persandian dan telekomunikasi;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Persandian dan Telekomunikasi;
- pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Persandian dan Telekomunikasi;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Persandian dan Telekomunikasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Persandian dan Telekomunikasi;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Persandian dan Telekomunikasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi
Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi. Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan operasional persandian dan telekomunikasi.
- Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait operasional persandian dan telekomunikasi;
- pelaksanaan operasional jaringan telekomunikasi dan persandian Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah;
- penerapan Sertifikat Elektronik untuk melindungi Sistem Elektronik dan Dokumen Elektronik;
- pelaksanaan keamanan informasi Pemerintahan Daerah nonelektronik;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Operasional Persandian dan Telekomunikasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Seksi Pengamanan Informasi
Seksi Pengamanan Informasi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi. Seksi Pengamanan Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pengamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan pengamanan informasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengamanan Informasi mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Pengamanan Informasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengamanan informasi;
- pelaksanaan penyediaan layanan keamanan informasi pemerintah daerah;
- pelaksanaan keamanan informasi pemerintahan daerah berbasis elektronik;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penguatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di sektor publik;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi Seksi Pengamanan Informasi;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Pengamanan Informasi;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Pengamanan Informasi;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Pengamanan Informasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Pengamanan Informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika
Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi. Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pemberian bimbingan kegiatan pengawasan pengendalian persandian dan telematika. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika mempunyai fungsi:
penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengawasan pengendalian persandian dan telematika;
- pelaksanaan pengawasan pengendalian persandian dan telematika;
- pelaksanaan pengawasan pengendalian infrastruktur pasif telematika;
- pelaksanaan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang telematika;
- pelaksanaan pengawasan pengendalian akses Wireless Fidelity publik;
- pelaksanaan pembinaan peran serta pelaku usaha Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka percepatan dan penguatan ketersediaan layanan, infrastruktur dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem, pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika;
- pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Pengawasan Pengendalian Persandian dan Telematika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.